Minggu, 24 Februari 2013

Hukuman Murtad Dalam Islam



Kemudian muncul pertanyaan bahwa jika seorang muslim ingin meninggalkan Islam apa yang akan terjadi padanya? Ada sebuah kepercayaan keliru yang dihubungkan dengan Alquran, beberapa orang yang sayangnya termasuk orang Islam sendiri, mempunyai pemikiran bahwa Al-Qur'an mengatakan bahwa orang semacam itu harus dipenggal. Padahal kenyataannya justru kebalikan dari itu. Alquran dimanapun tidak pernah menyebutkan bahwa hukuman murtad adalah membunuh orang yang bersangkutan. Alquran menyatakan:


“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, kemudian ingkar, kemudian beriman lagi, kemudian ingkar lagi, kemudian kian bertambah dalam kekufuran, sekali-kali Allah swt. tidak akan mengampuni mereka dan tidak pula akan menunjukkan jalan lurus  kepada mereka. (Q.S. 4:137)

Orang bisa membayangkan bahwa jika hukuman murtad adalah dengan jalan pembunuhan, maka apakah memungkinkan bagi seseorang yang murtad, kembali ke pangkuan Islam untuk kedua kalinya? Jika hukumannya adalah hukuman mati  – seperti yang mereka katakan – maka akan menutup kemungkinan bagi seseorang untuk kembali kepada Islam. Namun Alquran jelas menyatakan bahwa sangat mungkin bagi seorang Islam yang meninggalkan agamanya karena beberapa alasan bisa kembali pada keyakinannya jika ia menginginkannya. Pilihan dan opsi selalu ada disini. Tidak ada hukuman karena kemurtadan dan juga tidak ada paksaan apapun kepada siapa saja untuk menerima Islam.

Menurut Islam, agama adalah masalah pilihan. Jika seseorang senang dengan kebenaran Islam dan mereka puas, tentu saja mereka sangat dipersilahkan dan bergabung dengan Islam. Tetapi jika mereka memutuskan untuk tidak melakukannya, maka tidak ada paksaan dan bahkan jika setelah masuk Islam kemudian mereka ingin pergi, maka merekapun bisa pergi. Allah taala sendiri yang akan menilai hal ini dalam kehidupan yang akan datang tetapi tak seorangpun memiliki kewenangan untuk mengeluarkan hukuman bagi yang murtad.

Hukuman Penghujatan Terhadap Islam

Pertanyaan selanjutnya yang sangat sering ditanyakan adalah hukuman penghujatan dalam Islam. Ini adalah satu hal lagi yang merupakan tuduhan besar dalam menentang Islam. Pertanyaannya adalah bahwa jika seseorang melakukan suatu penghujatan terhadap Allah taala, Rasulullah saw, Alquran atau hal-hal sakral dalam Islam dengan menggunakan bahasa kotor atau menunjukkkan rasa tidak hormat dengan cara apapun, maka apa hukuman untuk itu? Hal ini dikatakan dan diyakini oleh banyak orang termasuk orang Islam sendiri bahwa hukuman bagi penghujatan adalah hukuman mati. Pernyataan seperti itu sama sekali tidak benar.

Alquran sama sekali tidak menyebutkan bahwa hukuman untuk penghujatan adalah hukuman mati bahkan hukuman yang lebih rendah sekalipun. Dan sebenarnya tidak ada hukuman duniawi bagi kejahatan ini. Tidak diragukan lagi, menurut Islam penghujatan merupakan bentuk kejahatan yang sangat tercela dan menyakitkan hati, namun hukuman untuk ini sepenuhnya ada di tangan Allah taala. Allah mungkin akan menghukum pelakunya di kehidupan ini atau di kehidupan akhirat. Kami percaya bahwa setiap orang akan bertanggungjawab di hadapan Allah. Pada hari akhir nanti, Allah yang akan menjadi hakim, tetapi Allah tidak memberi hak kepada siapapun dalam kehidupan ini untuk memberikan hukuman apapun. Saya kutip disini referensi dari Alquran:

“Kamu pasti akan di uji dalam hartamu dan jiwamu, dan pasti kamu akan mendengar banyak hal  yang menyakitkan hati dari orang-orang yang telah diberi Alkitab sebelummu dan dari orang-orang musyrik. Dan jika kamu bersabar dan bertakwa, maka hal demikian sungguh merupakan urusan keteguhan hati.” (Q.S 3:186)

0 comments:

Posting Komentar