Selasa, 23 Oktober 2012

Perbedaan Mendasar Antara Haji Ifrod, Tamattu’ dan Qiron


1. Perbedaan pada niat.
2. Tidak ada kewajiban menyembelih hewan hadyu bagi yang melaksanakan haji ifrod. Adapun bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiron selain penduduk Mekkah, wajib bagi mereka hadyu.
3. Pada haji tamattu’, boleh melakukan tahallul setelah melakukan umroh, sehingga halal bagi yang melakukan haji tamattu’ semua yang diharamkan ketika ihram sampai masuk tanggal 8 Dzulhijjah.
4. Pada haji tamattu’ terdapat dua kali sa’yu, yang pertama ketika umroh dan yang kedua setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan dalam haji qiron dan ifrod hanya terdapat satu sa’yu, boleh dilakukan setelah thawaf qudum atau setelah thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Adapun persamaan ketiga bentuk haji ini diantaranya, terdapat 3 macam thawaf, yaitu thawaf qudum (dilakukan ketika pertama kali sampai ke Mekkah), thawaf ifadhah (dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah) dan thawaf wada’ (dilakukan sebelum meninggalkan Mekkah).

Macam-macam Haji


1. Haji tamattu’ (inilah haji yang paling afdhal), yaitu seorang masuk pada amalan-amalan haji pada bulan-bulan haji, yang dimulai dengan amalan umroh terlebih dahulu dengan mengucapkan di miqot, “Allahumma labbaika ‘umrotan mutamatti’an biha ilal hajj”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melaksanakan umroh dengan cara yang sama seperti tata cara umroh yang kami jelaskan sebelumnya. Setelah melakukan umroh, halal baginya segala sesuatu yang tadinya diharamkan ketika ihram, sampai tanggal 8 Dzulhijjah baru kemudian berihram kembali untuk menyempurnakan amalan-amalan haji yang tersisa.
2. Haji qiron, yaitu seorang berniat haji dan umroh secara bersama-sama pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot, “Labbaika hajjan wa ‘umrotan”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu (untuk sa’yu boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelah sa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.
3. Haji ifrod, yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umroh pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot, “Labbaika hajjan”. Sama dengan haji qiron; setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu (untuk sa’yu boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah).
- Setelah sa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.

Syarat-syarat Haji


1. Beragama Islam
2. Berakal sehat
3. Berusia baligh
4. Merdeka (bukan budak)
5. Memiliki kemampuan, yang mencakup:
- Kemampuan harta, yaitu memiliki ongkos dan bekal perjalanan setelah memenuhi kewajiban nafkah, membayar hutang dan lain-lain.
- Kesehatan badan
- Jalan yang aman untuk sampai ke baitullah
- Mampu untuk melakukan perjalanan
- Bagi wanita wajib disertai mahram atau suami
- Dan tidak sedang dalam kondisi ‘iddah

Cara Mudah Memahami Fiqh Haji

Memahami fiqh haji dalam waktu kurang lebih 1 menit dalam 6 poin berikut:
1. Tanggal 8 Dzulhijjah: Melakukan ihram, pergi ke Mina sebelum zhuhur. Sholat zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan shubuh di Mina (dengan mangqoshor sholat 4 raka’at menjadi dua raka’at tanpa dijama’), mabit (bermalam) di Mina.
2. Tanggal 9 Dzulhijjah: Setelah terbit matahari pergi ke Arafah, sholat zhuhur dan ashar, dijama’ taqdim dan diqoshor dengan satu adzan dan dua iqomah. Berdiam di Arafah sambil berdzikir dan doa sampai terbenam matahari. Jika telah terbenam matahari, pergi ke Muzdalifah untuk bermalam di sana. Lakukan sholat maghrib dan isya’ dijama’ dan diqoshor, lalu bermalam di Muzdalifah dan sholat shubuh di sana.
3. Tanggal 10 Dzulhijjah: Pergi ke Mina sebelum terbit matahari, melempar jamroh ‘aqobah, menyembelih hadyu, memendekkan atau mencukur rambut, thawaf ifadhah dan sa’yu, mabit di Mina.
4. Tanggal 11 Dzulhijjah: Jika matahari telah tergelincir, melempar tiga jamrah, dimulai dari jamroh sughro (yang terletak di samping masjid Al-Khaif), lalu jamroh wustho, lalu jamroh kubro (yang dikenal dengan jamroh ‘aqobah). Kembali mabit di Mina.
5. Tanggal 12 Dzulhijjah: Melakukan amalan yang sama dengan tanggal 11 Dzulhijjah. Kembali mabit di Mina, kecuali bagi yang telah berniat untuk bersegera mengakhiri amalan hajinya (mengambil nafar awwal), hendaklah melakukan thawaf wada’.
6. Tanggal 13 Dzulhijjah: Melakukan amalan yang sama dengan amalan tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah lalu melakukan thawaf wada’.

Syarat Hewan Kurban dan Waktu Penyembelihan

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada hari Nahar,
“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat hendaknya dia ulangi.” Maka berdirilah seorang lelaki, “Ya Rasulullah, ini adalah hari yang daging itu sangat dinikmati,” dan laki-laki tersebut menyebutkan keperluan dari tetangganya sehingga dia menyembelih sebelum shalat, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seakan-akan membenarkannya, “Saya memiliki kambing yang belum cukup umur yaitu lebih saya senangi dari pada dua kambing berdaging, apakah saya boleh menyembelih kambing yang belum cukup umur ini?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan baginya.
Saya (Anas) tidak tahu apakah keringanan ini khusus baginya atau juga bagi yang lain. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam merunduk pada kedua kambing itu dan menyembelih keduanya. Maka berdirilah sekolompok manusia pada kambing kecil (kecil jika dibandingkan dengan yang lain tapi sudah cukup umur) maka mereka saling membagi.
Kesimpulan: Menyembelih hewan kurban harus sudah memenuhi umur yang ditentukan oleh syariat, apabila kurang dari umur yang ditentukan maka tidak sah kurbannya dan hanya dihitung sebagai sadaqah. Keringanan di atas hanya diberikan kepada beberapa sahabat saja dan tidak diberikan kepada orang lain lagi setelahnya

Khatimah



Allah Maha mengetahui apa yang terjadi. Islam yang merupakan syariah Allah telah mengatur secara keseluruhan aktifitas manusia maupun benda yang digunakan sebagai pemuas kebutuhan manusia, baik kebutuhan naluri maupun jasmani. Allah telah memaparkan nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah, dengan pemaparan yang komprehensif, untuk menjelaskan status hukum bagi setiap perkara yang akan terjadi, baik yang menyangkut perbuatan manusia maupun benda yang digunakan oleh manusia.

Oleh karena itu, kaum muslim yang meyakini kebenaran Allah dan rasul-Nya tak perlu lagi ragu untuk mengambil pemikiran Islam sebagai pemikiran dan pemahamannya yang akan berguna baginya untuk memandu pandangan, sikap, dan perilakunya dalam menghadapi berbagai persoalan hidup. Karena Islam adalah pemikiran yang tertinggi dan tidak ada yang melebihnya.
Wallahua’la

Keunggulan Islam Dari Pemikiran “Buatan” Manusia


Tiga keistimewahan diatas berhubungan dengan agama lagit atau agama samawi. Bila dibandingkan dengan pemikiran-pemikira yang dibuat oleh manusia, seperti ide Sosialisme Materialisme, Sekularisme Kapitalisme, maupun ide-ide produk manusia lainnya, Islam jelas berbeda dengan pemikiran-pemikiran tersebut.
Sebab, Islam berasal dari Sang Pencipta semesta alam. Dialah Sang Pencipta yang maha mengetahui dan memahami karekteristik manusia. Sedangkan manusia penuh dengan keterbatasan, termasuk dalam memahami dirinya sendiri sekalipun.

Oleh karena itu, tak seorang yang mampu membuat sistem yang bersifat menyeluruh, sempurna dan rinci untuk mengatur kehidupan manusia layaknya aturan yang diturunkan oleh Sang Pencipta Manusia dan Alam Semesta kepada manusia. Karena kekurangan manusia yang punya sifat-sifat yang kjauh dari kesempurnaan, tidak jarang manusia saling berbeda pandangan dan memiliki sudut pandang yang berbeda dalam menilai dan memahami sesuatu.

Demikianlah, apa yang dianggap baik sebagian manusia kadang-kadang dianggap buruk oleh yang lain.
Disisi lain tidak mungkin secara bersamaan mereka rela dengan aturan yang dibuat orang lain. Bahkan golongan yang tidak ridha tadi bila berhasil memegang tampuk pemerintahan, niscaya mereka akan mengganti sistem yang tadinya dibuat oleh orang yang sebelumnya- sesuai dengan apa yang mereka sepakati dan inginkan.

Sebab lain yang menjadikan aturan buatan manusia tidak sempurna dan tidak layak untuk mengatur manusia secara keseluruhan, adalah tidak adanya pemahaman dari manusia pembuat aturan itu tentang perbedaan karakter masing-masing individu yang hidup dalam masyarakat. Mereka juga tidak memahami perkara-perkara apa saja yang akan muncul dan berkembang di masa yang akan datang. Boleh jadi apa yang dianggap manusia hari ini baik, besok sudah berubah dianggap buruk. Boleh jadi apa yang dianggap manusia hari ini buruk, suatu ketika nanti mereka menganggapnya baik. Bahkan boleh jadi apa yang dianggap manusia hari ini buruk, sebenarnya hakikatnya baik, tapi manusia tidak mengetahui hakikat itu. Demikian pula sebaliknya. Allah SWT menjelaskan keterbatasan anggapan manusia itu dalam firman-Nya:

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Qs. al-Baqarah [2]: 216).

C++ Hal 22

#include <iostream.h>
#include <conio.h>
void main ()
{
  const float phi = 3.14;
  float jari_jari, tinggi, volume, luas;

  jari_jari=7;
  tinggi=24;

  volume = phi * jari_jari * jari_jari * tinggi;
  luas = 2 * phi * jari_jari * tinggi;

  cout<< " volume tabung      = " << volume << endl;
  cout<< " luas tabung        = " << luas;
  getch ();
  }

Keunggulan Islam Atas Agama-Agama Lain 3

Ketiga, mukjizat para rasul terdahulu bersifat temporal, akan berhenti dan lenyap bersamaan dengan wafatnya rasul tersebut. Misalnya, mukjizat tongkat nabi Musa, tongkat itu hilang ditelan bumi. Tongkat yang memiliki berbagai keistimewaan itu tidak ditemukan lagi hari ini. Demikian juga mukjizat kemampuan menghidupkan orang mati yang dimiliki Nabi Isa, hilang bersama hilangnya Nabi tersebut dari muka bumi. Mukjizat Nabi Sulaiman berupa kemampuannya menundukan burung, jin dan angin, juga telah sirna tiada muncul kembali. Serta mukjizat unta betinanya Nabi Shalih yang menghasilkan susu yang melimpah ruah pun musnah tak bisa diperbaharui. Sedangkan mukjizat Nabi Muhammad saw bersifat kekal dan abadi sampai Hari Kiamat. Mukjizat itu al-Qur’an al-Karim yang menantang manusia untuk membuat yang serupa dengannya. Kitab al-Qur’an yang kita baca hari ini adalah al-Qur’an yang dibacakan dan disampaikan oleh Rasulullah Saw 15 abad yang lalu. Dan jutaan kitab al-Qur’an yang tersebar di seluruh penjuru duani dan ada dari masa ke massa adalah duplikasi tanpa penambahan dan pengurangan dari al-Qur’an yang diterima oleh para sahabat dari beliau Saw di Makkah dan Madinah saat beliau Saw masih hidup dan mendapatkan wahyu dari langit. Inilah satu-satunya kitab yang dijanjikan oleh Allah untuk dipelihara (dijaga) seperti dalam firman-Nya:

Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan al-Qur’an dan Kami pulalah yang akan menjaganya.” (Qs. al-Hijr [15]: 9).

Keunggulan Islam Atas Agama-Agama Lain 2

Kedua, risalah-risalah Rasul terdahulu hanya memecahkan beberapa bagian tertentu dari persoalan kehidupan manusia seperti akidah, ibadah, hubungan laki-laki dan wanita atau persoalan makanan. Sedangkan syariat Islam hadir untuk memecahkan seluruh aspek kehidupan manusia, baik interaksi manusia dengan Tuhan nya, hubungan dia dengan dirinya sendiri, dan interaksinya dengan orang lain.

Syariah Islam mengandung hukum-hukum Islam terhadap masalah-masalah aqidah dan ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT al Khalik, Sang Pencipta, agar jelas keyakinan manusia kepada-Nya dan agar benar tatacara beribadah kepada-Nya. Syariah Islam juga mengandung hukum-hukum Allah SWT tentang akhlak, pakaian, dan makanan yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Juga syariah Islam mengandung hukum-hukum muamalah seperti jual beli, sewa menyewa, akad perusahaan, dan berbagai masalah ekonomi baik mikro maupun makro; hukum-hukum berkaitan dengan masalah politik ketatanegaraan serta pertahanan dan keamanan; hukum-hukum yang berkaitan dengan sanksi-sanksi atas pelanggaran hukum dan tata cara peradilan; yang kesemuanya itu mengatur hubungan manusia yang satu dengan manusia lainnya dalam pergaulan di masyarakat. Kelengkapan syariah Islam itu ditegaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan nikmat-Ku, dan telah Kuridlai Islam itu jadi agama bagimu.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 3).

Keunggulan Islam Atas Agama-Agama Lain 1


Keistimewaan dan keunggulan pemikiran Islam dibandingkan dengan agama-agama samawi sebelumnya adalah:

Pertama, agama-agama sebelumnya ditujukan kepada kelompok manusia tertentu dan jaman tertentu. Sedangkan Islam ditujukan kepada seluruh umat manusia hingga hari kiamat .

Para Rasul terdahulu (sebelum Rasulullah Saw) diutus khusus untuk kaum mereka. Allah SWT mengutus Nabi Hud a.s. kepada kaum ‘Aad (lihat Qs. al-A’râf [7]: 65). Kepada kaum Tsamud Allah SWT mengutus Nabi Shalih a.s. (lihat Qs. al-A’râf [7]: 73). Nabi Syu’aib a.s. diutus kepada kaumnya, penduduk Madyan (lihat Qs. al-A’râf [7]: 85). Dan khusus kepada kaum Yahudi Bani Israil Allah SWT mengutus Nabi-nabi di kalangan mereka seperti Yusuf a.s., Musa a.s., Dawud a.s., Sulaiman a.s., Isa a.s. dan lain-lain.

Namun setelah itu para pengikutnya mengabaikan risalah rasul-Nya itu, dan mengubah pemikiran-pemikiran dari risalah yang mereka terima itu setelah Rasul mereka wafat. Allah SWT mengabadikan salah satu tindakan mereka mengubah pemikiran risalah Allah yang dibawa Nabi mereka itu. Dia SWT berfirman:

(Tetapi) karena mereka melanggar janji mereka, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka sengaja melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihart kekhianatan mereka kecuali sedikit dari mereka (yang tidak berkhianat)…” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 13) .

Sedangkan Nabi Muhammad Saw diutus kepada seluruh umat manusia hingga hari kiamat. Beliau adalah penutup para nabi. Allah SWT berfirman:

Katakanlah: ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua…” (Qs. al-A’râf [7]: 158).

Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (Qs. Saba [34]: 28).

Juga fiman-Nya:

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.” (Qs. al-Ahzab [33]: 40).