Kedua, risalah-risalah Rasul terdahulu hanya memecahkan
beberapa bagian tertentu dari persoalan kehidupan manusia seperti akidah,
ibadah, hubungan laki-laki dan wanita atau persoalan makanan. Sedangkan syariat
Islam hadir untuk memecahkan seluruh aspek kehidupan manusia, baik interaksi
manusia dengan Tuhan nya, hubungan dia dengan dirinya sendiri, dan interaksinya
dengan orang lain.
Syariah Islam mengandung hukum-hukum Islam terhadap masalah-masalah aqidah dan
ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT al Khalik, Sang
Pencipta, agar jelas keyakinan manusia kepada-Nya dan agar benar tatacara
beribadah kepada-Nya. Syariah Islam juga mengandung hukum-hukum Allah SWT
tentang akhlak, pakaian, dan makanan yang mengatur hubungan manusia dengan
dirinya sendiri. Juga syariah Islam mengandung hukum-hukum muamalah seperti
jual beli, sewa menyewa, akad perusahaan, dan berbagai masalah ekonomi baik
mikro maupun makro; hukum-hukum berkaitan dengan masalah politik ketatanegaraan
serta pertahanan dan keamanan; hukum-hukum yang berkaitan dengan sanksi-sanksi
atas pelanggaran hukum dan tata cara peradilan; yang kesemuanya itu mengatur
hubungan manusia yang satu dengan manusia lainnya dalam pergaulan di
masyarakat. Kelengkapan syariah Islam itu ditegaskan oleh Allah SWT dalam
firman-Nya:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan
nikmat-Ku, dan telah Kuridlai Islam itu jadi agama bagimu.” (Qs.
al-Mâ’idah [5]: 3).
Selasa, 23 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar