Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada hari Nahar,
“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat hendaknya dia ulangi.”
Maka berdirilah seorang lelaki, “Ya Rasulullah, ini adalah hari yang
daging itu sangat dinikmati,” dan laki-laki tersebut menyebutkan
keperluan dari tetangganya sehingga dia menyembelih sebelum shalat,
maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seakan-akan
membenarkannya, “Saya memiliki kambing yang belum cukup umur yaitu
lebih saya senangi dari pada dua kambing berdaging, apakah saya boleh
menyembelih kambing yang belum cukup umur ini?” Maka Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam memberikan keringanan baginya.
Saya (Anas) tidak tahu apakah keringanan ini khusus baginya atau
juga bagi yang lain. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
merunduk pada kedua kambing itu dan menyembelih keduanya. Maka
berdirilah sekolompok manusia pada kambing kecil (kecil jika
dibandingkan dengan yang lain tapi sudah cukup umur) maka mereka saling
membagi.
Kesimpulan: Menyembelih hewan kurban harus sudah memenuhi
umur yang ditentukan oleh syariat, apabila kurang dari umur yang
ditentukan maka tidak sah kurbannya dan hanya dihitung sebagai sadaqah.
Keringanan di atas hanya diberikan kepada beberapa sahabat saja dan
tidak diberikan kepada orang lain lagi setelahnya
Selasa, 23 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar