Selasa, 23 Oktober 2012

Syarat Hewan Kurban dan Waktu Penyembelihan

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada hari Nahar,
“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat hendaknya dia ulangi.” Maka berdirilah seorang lelaki, “Ya Rasulullah, ini adalah hari yang daging itu sangat dinikmati,” dan laki-laki tersebut menyebutkan keperluan dari tetangganya sehingga dia menyembelih sebelum shalat, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seakan-akan membenarkannya, “Saya memiliki kambing yang belum cukup umur yaitu lebih saya senangi dari pada dua kambing berdaging, apakah saya boleh menyembelih kambing yang belum cukup umur ini?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan baginya.
Saya (Anas) tidak tahu apakah keringanan ini khusus baginya atau juga bagi yang lain. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam merunduk pada kedua kambing itu dan menyembelih keduanya. Maka berdirilah sekolompok manusia pada kambing kecil (kecil jika dibandingkan dengan yang lain tapi sudah cukup umur) maka mereka saling membagi.
Kesimpulan: Menyembelih hewan kurban harus sudah memenuhi umur yang ditentukan oleh syariat, apabila kurang dari umur yang ditentukan maka tidak sah kurbannya dan hanya dihitung sebagai sadaqah. Keringanan di atas hanya diberikan kepada beberapa sahabat saja dan tidak diberikan kepada orang lain lagi setelahnya

0 comments:

Posting Komentar