Kamis, 01 Desember 2011

ROKOK ITU HARAM

Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok
1.Firman Allah: “Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka semua hal yang baik
dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek.” (QS. Al A’raf: 157)
Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?
2.Firman Allah: “Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kehancuran”
(QS. Al Baqarah: 195)
Padahal rokok bisa menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya
seperti kanker dan TBC.
3.Firman Allah: “Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri” (QS.
An Nisa: 29)
Padahal merokok merupakan usaha untuk membunuh diri secara pelan-pelan.
4.Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah berfirman: “Dan dosa
keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaat dua hal tersebut.”
(QS. Al Baqarah: 219)
Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada
manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
5.Firman Allah: “Dan janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang
yang suka memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara setan.” (QS. Al
Isra:26-27)
Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan perbuatan boros dan
menghambur-hamburkan harta benda.
6.Allah berfirman tentang makanan penduduk neraka: “Tidak ada makanan mereka
kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak menyebabkan gemuk
dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar.” (QS. Al Ghasiyah:6-7)
Demikian pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan menghilangkan rasa
lapar, sehingga rokok itu menyerupai makanan penduduk neraka.
7.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh membahayakan diri
sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad, shahih)
Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain serta
menyia-nyiakan harta.
8.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah itu
membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas,
menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Padahal merokok termasuk membuang harta.
9.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: ”Setiap (dosa) umatku
dimaafkan (akan diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan berbuat
dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya setiap umat Islam itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang yang
berbuat dosa dengan terang-terangan, sebagaimana para perokok yang merokok
tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran
seperti mereka.
10.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada
Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR.
Bukhari)

TIPS PACARAN YANG ISLAMI

TIPS PACARAN YANG ISLAMI
1. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram dari sang wanita (jadi bertiga)
-
“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah Al Manahi Asy Syari'ah 2/102]
-
“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)
-
2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita ditemani mahramnya
-
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339]
-
3. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita ditemani mahramnya
-
“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341]
-
4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan, jangan meraba, jangan mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari sekedar jabat tangan
-
“Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat Ash Shohihah 1/447/226)
-
Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]
-
5. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang menutupi auratnya
-
“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30)
-
“…zina kedua matanya adalah memandang….” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i)
-
6. Jangan membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina

Puisi cinta

puisi rayuan cinta romantis ke-1:
Cinta datang kepada orang yang masih mempunyai harapan walaupun mereka telah dikecewakan. Kepada mereka yang masih percaya, walaupun mereka telah dikhianati. Kepada mereka yang masih ingin mencintai, walaupun mereka telah disakiti sebelumnya dan kepada mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan untuk membangunkan kembali kepercayaan.
——————————————————–
puisi rayuan cinta romantis ke-2:
Jangan simpan kata-kata cinta pada orang yang tersayang sehingga dia meninggal dunia , lantaran akhirnya kamu terpaksa catatkan kata-kata cinta itu pada pusaranya . Sebaliknya ucapkan kata-kata cinta yang tersimpan dibenakmu itu sekarang selagi ada hayatnya.
——————————————————–
puisi rayuan cinta romantis ke-3:
Bukan laut namanya jika airnya tidak berombak. Bukan cinta namanya jika perasaan tidak pernah terluka. Bukan kekasih namanya jika hatinya tidak pernah merindu dan cemburu.
——————————————————–
puisi rayuan cinta romantis ke-4:
Satu-satunya cara agar kita memperolehi kasih sayang, ialah jangan menuntut agar kita dicintai, tetapi mulailah memberi kasih sayang kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan. (Dale Carnagie)
——————————————————–
puisi rayuan cinta romantis ke-5:
Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. Jangan sesekali menyerah jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi jika kamu masih tidak dapat melupakannya.
——————————————————–
puisi rayuan cinta romantis ke-6:
Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi lebih menyakitkan adalah mencintai seseorang dan kamu tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan cintamu kepadanya.
——————————————————–
puisi rayuan cinta romantis ke-7:
Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu. Hanya untuk menemukan bahawa pada akhirnya menjadi tidak bererti dan kamu harus membiarkannya pergi.
——————————————————–
puisi rayuan cinta romantis ke-8:
Permulaan cinta adalah membiarkan orang yang kamu cintai menjadi dirinya sendiri, dan tidak merubahnya menjadi gambaran yang kamu inginkan. Jika tidak, kamu hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kamu temukan di dalam dirinya.

JANGAN LUPAKAN MEREKA!!!!!!!!!

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Kiai Haji Abdul Halim 6 November 2008 Keppres No. 41/TK/2008[6]
2 Jendral Besar Abdul Harris Nasution 6 November 2002 Keppres No. 73/TK/2002[2]
3 Abdul Kadir 13 November 1999 Keppres No. 114/TK/1999[2]
4 Abdul Muis 30 Agustus 1959 Keppres No. 218 Tahun 1959[2]
5 Marsekal Muda Abdulrachman Saleh 9 November 1974 Keppres No. 71/TK/1974[2]
6 Kiai Haji Achmad Rifai 5 November 2004 Keppres No. 89/TK/2004[2]
7 Prof. Mr. Achmad Subardjo 9 November 2009 Keppres No. 58/TK/2009[7]
8 Haji Adam Malik 6 November 1998 Keppres No. 107/TK/1998[2]
9 Mayor Jenderal Adenan Kapau Gani 9 November 2007 Keppres No. 66/TK/2007[8]
10 Marsekal Muda Agustinus Adisucipto 9 November 1974 Keppres No. 71/TK/1974[2]
11 Sultan Ageng Tirtayasa 1 Agustus 1970 Keppres No. 45/TK/1970[2]
12 Sultan Agung Hanyokrokusumo 3 November 1975 Keppres No. 106/TK/1975[2]
13 Haji Agus Salim 27 Desember 1961 Keppres No. 657 Tahun 1961[2]
14 Kiai Haji Ahmad Dahlan 27 Desember 1961 Keppres No. 657 Tahun 1961[2]
15 Jenderal Ahmad Yani 5 Oktober 1965 Keppres No. 111/KOTI/1965[2]
16 Mgr. Albertus Sugiyapranata S.J. 26 Juli 1963 Keppres No. 152 Tahun 1963[2]
17 Raja Ali Haji 5 November 2004 Keppres No. 89/TK/2004[2]
18 Alimin 26 Juni 1964 Keppres No. 163 Tahun 1964[9]
19 Tengku Amir Hamzah 3 November 1975 Keppres No. 106/TK/1975[2]
20 Andi Abdullah Bau Massepe 7 November 2005 Keppres No. 82/TK/2005[2]
21 Andi Jemma 6 November 2002 Keppres No. 73/TK/2002[2]
22 Andi Mappanyukki 5 November 2004 Keppres No. 89/TK/2004[2]
23 Haji Andi Sultan Daeng Raja 3 November 2006 Keppres No. 85/TK/2006[10]
24 Pangeran Antasari 27 Maret 1968 Keppres No. 06/TK/1968[2]
25 Arie Frederik Lasut 20 Mei 1969 Keppres No. 12/TK/1969[2]
26 Raden Mas Tumenggung Ario Suryo 17 November 1964 Keppres No. 294 Tahun 1964[2]

[sunting] B

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Bagindo Azizchan 7 November 2005 Keppres No. 82/TK/2005[2]
2 Jenderal Basuki Rahmat 9 November 1969 Keppres No. 10/TK/1969[2]
3 Bung Tomo 6 November 2008 Keppres No. 41/TK/2008[6]

C

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Teungku Cik di Tiro 6 November 1973 Keppres No. 87/TK/1973[2]
2 Cilik Riwut 6 November 1998 Keppres No. 108/TK/1998[2]
3 dr. Cipto Mangunkusumo 2 Mei 1964 Keppres No. 109 Tahun 1964[2]
4 Cut Nyak Dhien 2 Mei 1964 Keppres No. 106 Tahun 1964[11]
5 Cut Nyak Meutia 2 Mei 1964 Keppres No. 106 Tahun 1964[2]

D

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Dewi Sartika 1 Februari 1966 Keppres No. 252 Tahun 1966[2]
2 Pangeran Diponegoro 6 November 1973 Keppres No. 87/TK/1973[2]
3 Ernest Douwes Dekker (Setiabudi) 9 November 1961 Keppres No. 590 Tahun 1961[2]

F

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Kiai Haji Fakhruddin 26 Juni 1964 Keppres No. 163 Tahun 1964[2]
2 Fatmawati 4 November 2000 Keppres No. 118/TK/2000[2]
3 Ferdinand Lumbantobing 17 November 1962 Keppres No. 361 Tahun 1962[2]
4 Raja Haji Fisabilillah 11 Agustus 1997 Keppres No. 72/TK/1997[2]
5 Frans Kaisiepo 14 September 1993 Keppres No. 77/TK/1993[2]

G

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Gatot Mangkupraja 5 November 2004 Keppres No. 89/TK/2004[2]
2 Jenderal Gatot Subroto 18 Juni 1962 Keppres No. 222 Tahun 1962[2]

 H

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Haji Abdul Malik Karim Amrullah 7 November 2011 Keppres No. 113/TK/2011[5]
2 Halim Perdanakusuma 9 Agustus 1975 Keppres No. 63/TK/1975[2]
3 Sri Sultan Hamengkubuwana I 3 November 2006 Keppres No. 85/TK/2006[10]
4 Sri Sultan Hamengkubuwana IX 30 Juli 1990 Keppres No. 53/TK/1990[2]
5 Kopral Harun bin Said (Thohir) 17 Oktober 1968 Keppres No. 50/TK/1968[2]
6 Letnan Jenderal Haryono 5 Oktober 1965 Keppres No. 111/KOTI/1965[2]
7 Brigadir Jenderal Hasan Basry 3 November 2001 Keppres No. 110/TK/2001[2]
8 Sultan Hasanuddin 6 November 1973 Keppres No. 87/TK/1973[2]
9 Kyai Haji Mohammad Hasyim Asyari 17 November 1964 Keppres No. 294 Tahun 1964[2]
10 Prof. Dr. Hazairin 13 Agustus 1999 Keppres No. 74/TK/1999[2]
11 Prof. Dr. Ir. Herman Johannes 9 November 2009 Keppres No. 58/TK/2009[7]

I

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 I Gusti Ketut Jelantik 15 September 1993 Keppres No. 77/TK/1993[2]
2 I Gusti Ketut Pudja 7 November 2011 Keppres No. 113/TK/2011[5]
3 Letnan Kolonel I Gusti Ngurah Rai 9 Agustus 1975 Keppres No. 63/TK/1975[2]
4 Dr. Ida Anak Agung Gde Agung 9 November 2007 Keppres No. 66/TK/2007[8]
6 Idham Chalid 7 November 2011 Keppres No. 113/TK/2011[5]
7 Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono 7 November 2011 Keppres No. 113/TK/2011[5]
8 H. Ilyas Yakoub 13 Agustus 1999 Keppres No. 74/TK/1999[2]
9 Tuanku Imam Bonjol 6 November 1973 Keppres No. 87/TK/1973[2]
10 Sultan Iskandar Muda 14 September 1993 Keppres No. 77/TK/1993[2]
11 Ismail Marzuki 5 November 2004 Keppres No. 89/TK/2004[2]
12 Marsekal Madya Iswahyudi 9 Agustus 1975 Keppres No. 63/TK/1975[2]
13 Prof. Dr. Iwa Kusumasumantri 6 November 2002 Keppres No. 73/TK/2002[2]
14 Izaak Huru Doko 3 November 2006 Keppres No. 85/TK/2006[10]

[sunting] J

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Laksamana Muda TNI (Purn.) Jahja Daniel Dharma 9 November 2009 Keppres No. 58/TK/2009[7]
2 Gusti Pangeran Harya Jatikusumo 6 November 2002 Keppres No. 73/TK/2002[2]
3 Dr Johanes Leimena 11 November 2010 Keppres No. 52/TK/2010[1]
4 Johannes Abraham Dimara 11 November 2010 Keppres No. 52/TK/2010[1]
5 Ir. Raden Juanda Kartawijaya 6 November 1963 Keppres No. 244 Tahun 1963[2]

K

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 AIP Karel Satsuit Tubun 5 Oktober 1965 Keppres No. 114/KOTI/1965[2]
2 Raden Ajeng Kartini 2 Mei 1964 Keppres No. 108 Tahun 1964[2]
3 Brigadir Jenderal Katamso Darmokusumo 19 Oktober 1965 Keppres No. 118/KOTI/1965[2]
4 Ki Hajar Dewantara 28 Agustus 1959 Keppres No. 305 Tahun 1959[2]
5 Ki Sarmidi Mangunsarkoro 7 November 2011 Keppres No. 113/TK/2011[5]
6 Kiras Bangun (Garamata) 7 November 2005 Keppres No. 82/TK/2005[2]
7 Dr. Kusumah Atmaja S.H. 14 Mei 1965 Keppres No. 124 Tahun 1965[2]

L

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 La Madukelleng 6 November 1998 Keppres No. 109/TK/1998[2]

M

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Sultan Mahmud Badaruddin II 29 Oktober 1984 Keppres No. 63/TK/1984[2]
2 KGPA Arya Mangkunagara I 17 Agustus 1988 Keppres No. 48/TK/1988[2]
3 Maria Walanda Maramis 20 Mei 1969 Keppres No. 12/TK/1969[2]
4 Laksamana Laut Martadinata 7 Oktober 1966 Keppres No. 220 Tahun 1966[2]
5 Martha Christina Tiahahu 20 Mei 1969 Keppres No. 12/TK/1969[12]
6 Marthen Indey 14 September 1993 Keppres No. 77/TK/1993[2]
7 Kiai Haji Mas Mansur 26 Juni 1964 Keppres No. 163 tahun 1964[2]
8 Maskoen Soemadiredja 5 November 2004 Keppres No. 89/TK/TH 2004[2]
9 Mayor Jenderal TNI Prof. Dr. Moestopo 9 November 2007 Keppres No. 66/TK/2007[8]
10 dr. Moewardi 4 Agustus 1964 Keppres No. 190 Tahun 1964[2]
11 Drs. Mohammad Hatta 23 Oktober 1986 Keppres No. 81/TK/1986[2]
12 Mohammad Husni Thamrin 28 Juli 1960 Keppres No. 175 Tahun 1960[2]
13 Prof. Mohammad Yamin S.H. 6 November 1973 Keppres No. 88/TK/1973[2]
14 Muhammad Isa Anshary 3 November 2006 Keppres No. 85/TK/2006[10]
15 Muhammad Natsir 6 November 2008 Keppres No. 41/TK/2008[6]

N

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Nani Wartabone 6 November 2003 Keppres No. 85/TK/TH 2003[2]
2 Kiayi Haji Noer Alie 3 November 2006 Keppres No. 85/TK/2006[10]
3 Nuku Muhammad Amiruddin 7 Agustus 1995 Keppres No. 71/TK/1995[2]
4 Nyai Ahmad Dahlan 22 September 1971 Keppres No. 42/TK/1971[2]
5 Nyi Ageng Serang 13 Desember 1974 Keppres No. 84/TK/1974[2]

O

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Oemar Said Tjokroaminoto 9 November 1961 Keppres No. 590 Tahun 1961[2]
2 Opu Daeng Risadju 3 November 2006 Keppres No. 85/TK/2006[10]
3 Oto Iskandar di Nata 6 November 1973 Keppres No. 88/TK/1973[13]

P

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Pajonga Daeng Ngalie Karaeng Polongbangkeng 3 November 2006 Keppres No. 85/TK/2006[10]
2 Sri Susuhunan Pakubuwana VI 17 November 1964 Keppres No. 294 Tahun 1964[2]
3 Sri Susuhunan Pakubuwana X 7 November 2011 Keppres No. 113/TK/2011[5]
4 Mayor Jenderal Pandjaitan 5 Oktober 1965 Keppres No. 111/KOTI/1965[2]
5 Kapitan Pattimura 6 November 1973 Keppres No. 87/TK/1973[2]
6 Kapten Pierre Tendean 5 Oktober 1965 Keppres No. 111/KOTI/1965[2]
7 Pong Tiku 6 November 2002 Keppres No. 73/TK/2002[2]

R

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Radin Inten II 23 Oktober 1986 Keppres No. 81/TK/1986[2]
2 Ranggong Daeng Romo 3 November 2001 Keppres No. 109/TK/2001[2]
3 Hajjah Rangkayo Rasuna Said 13 Desember 1974 Keppres No. 84/TK/1974[2]
4 Rizal Nurdin 9 November 2005 Keppres No. 83/TK/2005[4]
5 Robert Wolter Monginsidi 6 November 1973 Keppres No. 88/TK/1973[2]

S

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Dr. Saharjo S.H. 29 November 1963 Keppres No. 245 Tahun 1963[2]
2 Dr. G.S.S.J. Ratulangi 9 November 1961 Keppres No. 590 Tahun 1961[2]
3 Kiai Haji Samanhudi 9 November 1961 Keppres No. 590 Tahun 1961[2]
4 Slamet Riyadi 9 November 2007 Keppres No. 66/TK/2007[8]
5 Silas Papare 14 September 1993 Keppres No. 77/TK/1993[2]
6 Sisingamangaraja XII 9 November 1961 Keppres No. 590 Tahun 1961[2]
7 Letnan Jenderal Siswondo Parman 5 Oktober 1965 Keppres No. 111/KOTI/1965[2]
8 Siti Hartinah 30 Juli 1996 Keppres No. 60/TK/1996[2]
9 Soekarno 23 Oktober 1986 Keppres No. 81/TK/1986[2]
10 Jenderal Soedirman 10 Desember 1964 Keppres No. 314 Tahun 1964[2]
11 Kolonel Sugiono 19 Oktober 1965 Keppres No. 118/Koti/1965[2]
12 Prof. Dr. Suharso 6 November 1973 Keppres No. 88/TK/1973[2]
13 Sukarjo Wiryopranoto 29 Oktober 1962 Keppres No. 342 Tahun 1962[2]
14 Supeno 13 Juli 1970 Keppres No. 39/TK/1970[2]
15 Prof. Dr. Soepomo 14 Mei 1965 Keppres No. 123 Tahun 1965[2]
16 Letnan Jenderal Suprapto 5 Oktober 1965 Keppres No. 111/KOTI/1965[2]
17 Suprijadi 9 Agustus 1975 Keppres No. 63/TK/1975[2]
18 Suroso R.P 23 Oktober 1986 Keppres No. 81/TK/1986[2]
19 Raden Mas Soerjopranoto 20 November 1959 Keppres No. 310 Tahun 1959[2]
20 Sutan Syahrir 9 April 1966 Keppres No. 76 Tahun 1966 [2]
21 dr. Soetomo 27 Desember 1961 Keppres No. 657 Tahun 1961[2]
22 Mayor Jenderal Sutoyo Siswomiharjo 5 Oktober 1965 Keppres No. 111/KOTI/1965[2]
23 Syafruddin Prawiranegara 7 November 2011 Keppres No. 113/TK/2011[5]
24 Sultan Syarif Kasim II 6 November 1998 Keppres No. 109/TK/1998[2]
25 Syech Yusuf Tajul Khalwati 7 Agustus 1995 Keppres No. 71/TK/1995[2]

T

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Tan Malaka 28 Maret 1963 Keppres No. 53 tahun 1963[14]
2 Tuanku Tambusai 7 Agustus 1995 Keppres No. 71/TK/1995[2]
3 Teuku Mohammad Hasan 3 November 2006 Keppres No. 85/TK/2006[10]
4 Teuku Nyak Arief 9 November 1974 Keppres No. 71/TK/1974[3]
5 Teuku Umar 6 November 1973 Keppres No. 87/TK/1973[2]
6 Sultan Thaha Sjaifuddin 24 Oktober 1977 Keppres No. 79/TK/1977[2]
7 Raden Mas Tirto Adhi Soerjo 3 November 2006 Keppres No. 85/TK/2006[10]

U

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Untung Suropati 3 November 1975 Keppres No. 106/TK/1975[2]
2 Letnan Jenderal Urip Sumoharjo 10 Desember 1964 Keppres No. 314 Tahun 1964[2]
3 Usman Janatin 17 Oktober 1968 Keppres No. 50/TK/1968[2]

W

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Wage Rudolf Supratman 20 Mei 1971 Keppres No. 16/TK/1971[2]
2 Wahid Hasyim 24 Agustus 1964 Keppres No. 206 Tahun 1964[2]
3 Wahidin Sudirohusodo 6 November 1973 Keppres No. 88/TK/1973[2]
4 Wilhelmus Zakaria Johannes 27 Maret 1968 Keppres No. 6/TK/1968[2]

Y

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Yos Sudarso 6 November 1973 Keppres No. 88/TK/1973[2]

Z

No. Nama Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Kiai Haji Zainal Mustafa 6 November 1972 Keppres No. 64/TK/1972[2]
2 Kiai Haji Zainul Arifin 4 Maret 1963 Keppres No. 35 Tahun 1963[2]

Template by:
Free Blog Templates