Senin, 19 November 2012

Sembelihan yang Dilakukan Oleh Ahli Kitab dengan Tenaga Listrik dan Sebagainya


2. Masalah kedua: Apakah penyembelihan mereka itu dipersyaratkan seperti penyembelihan kita juga, yaitu dengan pisau yang tajam dan dilakukan pada leher binatang?
Kebanyakan para ulama berpendapat demikian. Tetapi menurut fatwa pengikut-pengikut madzhab Imam Malik, bahwa yang demikian itu tidak termasuk persyaratan.
Al-Qadhi Ibnu Arabi berkata ketika menafsiri ayat 5 surah al-Maidah itu sebagai berikut: Ini suatu dalil yang tegas, bahwa binatang buruan dan makanan ahli kitab itu adalah termasuk makan yang baik-baik (thayyibaat) yang telah dihalalkan Allah dengan mutlak. Allah mengulang-ulanginya itu hanyalah bermaksud untuk menghilangkan keragu-raguan pertentangan-pertentangan yang timbul dari perasaan-perasaan yang salah, yang memang sering menimbulkan suatu pertentangan dan memperpanjang omongan.
Saya pernah ditanya tentang seorang Kristen yang membelit leher ayam kemudian dimasaknya, apakah itu boleh dimakan atau diambil sebagian daripadanya sebagai makanan? Maka jawab saya: Boleh dimakan, karena dia itu termasuk makanannya dan makanan pendeta dan pastor, sekalipun ini menurut kita tidak termasuk penyembelihan, namun Allah telah menghalalkan makanan mereka itu secara mutlak. Makanan apapun yang dibenarkan oleh agama mereka berarti halal buat kita, kecuali yang memang oleh Allah telah didustakan.
Ulama-ulama kita pernah berkata: Mereka telah menyerahkan perempuan-perempuan mereka kepada kita untuk dikawin dan halal kita setubuhi, mengapa penyembelihannya tidak boleh kita makan, sedang makan tidak sama dengan setubuh, halal dan haramnya.
Demikian pendapat Ibnul-Arabi.
Kemudian di tempat lain ia berkata lagi: Mereka tidak makan yang bukan karena disembelih, misalnya dengan dicekik dan dipukul kepalanya (dengan tidak bermaksud menyembelih, karena itu binatang tersebut termasuk bangkai yang haram).
Kedua pendapat beliau ini tidak bertentangan, sebab yang dimaksud ialah: Apa yang mereka anggap sebagai penyembelihan, berarti halal buat kita sekalipun menurut kita sembelihannya itu tidak benar. Dan apa yang mereka anggap itu bukan sembelihan, tidaklah halal buat kita.
Dengan demikian, menurut mafhum musytarak apa yang disebut penyembelihan, yaitu bermaksud menyabung nyawa binatang dengan niat untuk halalnya memakan binatang tersebut.
Ini adalah pendapat ulama-ulama Malikiyah.
Dengan bercermin kepada apa yang telah kami sebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui hukumnya daging-daging yang diimport dari negara-negara yang penduduknya majoritas ahli kitab, seperti ayam, corned sapi, yang semua itu kadang-kadang disembelih dengan menggunakan tenaga elektronik dan sebagainya. Selama binatang-binatang tersebut oleh mereka dianggapnya sebagai sembelihan, maka jelas halal buat kita, sesuai dengan umumnya ayat.
Adapun daging-daging yang diimport dari negara-negara Komunis, tidak boleh kita makan. Sebab mereka itu bukan ahli kitab, bahkan mereka adalah kufur dan anti kepada semua agama dan menentang Allah serta seluruh risalahnya.

0 comments:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates