Senin, 19 November 2012

10 Sesuatu yang Haram Berlaku Untuk Semua Orang


HARAM dalam pandangan syariat Islam mempunyai ciri menyeluruh dan mengusir. Oleh karena itu tidak ada sesuatu yang diharamkan untuk selain orang Arab (ajam) tetapi halal buat orang Arab. Tidak ada sesuatu yang dilarang untuk orang kulit hitam, tetapi halal, buat orang kulit putih. Tidak ada sesuatu rukhsah yang diberikan kepada suatu tingkatan atau suatu golongan manusia, yang dengan menggunakan nama rukhsah (keringanan) itu mereka bisa berbuat jahat yang dikendalikan oleh hawa nafsunya. Mereka yang berbuat demikian itu sering menamakan dirinya pendeta, pastor, raja dan orang-orang suci. Bahkan tidak seorang muslim pun yang mempunyai keistimewaan khusus yang dapat menetapkan sesuatu hukum haram untuk orang lain, tetapi halal buat dirinya sendiri.
Sekali-kali tidak akan begitu! Allah adalah Tuhannya orang banyak, syariatNya pun untuk semua orang. Setiap yang dihalalkan Allah dengan ketetapan undang-undangnya, berarti halal untuk segenap ummat manusia. Dan apa saja yang diharamkan, haram juga untuk seluruh manusia. Hal ini berlaku sampai hari kiamat. Misalnya mencuri, hukumnya adalah haram, baik si pelakunya itu seorang muslim ataupun bukan orang Islam; baik yang dicuri itu milik orang Islam ataupun milik orang lain. Hukumnya pun berlaku untuk setiap pencuri betapapun keturunan dan kedudukannya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah dan yang dikumandangkannya.
Kata Rasulullah dalam pengumumannya itu:
"Demi Allah! Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya." (Riwayat Bukhari)
Di zaman Nabi sudah pernah terjadi suatu peristiwa pencurian yang dilakukan oleh seorang Islam, tetapi ada suatu syubhat sekitar masalah seorang Yahudi dan seorang Muslim. Kemudian salah satu keluarganya yang Islam melepaskan tuduhan kepada seorang Yahudi dengan beberapa data yang dibuatnya dan berusaha untuk mengelakkan tuduhan terhadap rekannya yang beragama Islam itu, padahal dialah pencurinya, sehingga dia bermaksud untuk mengadukan hat tersebut kepada Nabi dengan suatu keyakinan, bahwa dia akan dapat bebas dari segala tuduhan dan hukuman. Waktu itu turunlah ayat yang menyingkap kejahatan ini dan membebaskan orang Yahudi tersebut dari segala tuduhan. Rasulullah s.a.w. mencela orang Islam tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada pelakunya.
Wahyu Allah berbunyi sebagai berikut:
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu kitab dengan benar, supaya kamu menghukum diantara manusia dengan (faham) yang Allah beritahukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi pembela orang-orang yang khianat. Dan minta ampunlah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan betas-kasih. Dan janganlah kamu membela orang-orang yang mengkhianati dirinya itu, karena sesungguhnya Allah tidak suka berkhianat dan berbuat dosa. Mereka bersembunyi (berlindung) kepada manusia, tetapi tidak mau bersembunyi kepada Allah, padahal Dia selalu bersama mereka ketika mereka mengatur siasatnya itu di waktu malam, yaitu sesuatu yang tidak diridhai dari perkataan itu, dan Allah maha meliputi semua apa yang mereka perbuat. Awaslah! Kamu ini adalah orang-orang yang membela mereka di dalam kehidupan dunia ini, maka siapakah yang akan membela mereka dari hukuman Allah kelak di hari kiamat? Atau siapakah yang akan mewakili untuk (menghadapi urusan) mereka itu?" (an Nisa': 105-109)
Pernah juga terjadi suatu anggapan dalam agama Yahudi, bahwa riba itu hanya haram untuk seorang Yahudi jika berhutang kepada orang Yahudi yang lain. Tetapi berhutang kepada lain Yahudi tidaklah terlarang.
Demikianlah seperti yang tersebut dalam Ulangan 23: 19-20: "Maka tak boleh kamu mengambil bunga daripada saudaramu, baik bunga uang, baik bunga makanan, baik bunga barang sesuatu yang dapat makan bunga. Maka daripada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi daripada saudaramu tak boleh kamu mengambil bunga."

0 comments:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates