Selasa, 20 November 2012

Perusahaan Melukis, Membuat Salib dan Sebagainya


Apabila Islam --sebagaimana yang kami sebutkan di atas-- melarang memiliki gambar/patung, maka perusahaannya lebih diharamkan daripada memilikinya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Said bin Abul Hasan, ia berkata: Saya pernah di tempat Ibnu Abbas, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menanyakan: Hai Ibnu Abbas! Saya adalah seorang laki-laki yang standard hidupku (maisyahku) dari hasil pekerjaan tanganku, yaitu saya membuat gambar-gambar ini! Maka jawab Ibnu Abbas:
Saya tidak akan menjawabmu kecuali menurut apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah s.a.w., bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menggambar suatu gambar, maka nanti Allab menyiksa dia, sehingga dia dapat meniupkan roh padanya, sedangkan dia selamanya tidak akan dapat meniupkan roh." Setelah mendengar jawaban Ibnu Abbas tersebut, orang laki-laki itu naik pitam. Maka Ibnu Abbas pun kemudian menjawab: "Celaka engkau! Kalau kamu masih tetap saja mau membuat, maka buatlah pohon dan setiap yang tidak bernyawa." (Riwayat Bukhari).
Yang seperti ini ialah membuat berhala, salib dan sebagainya.
Adapun menggambar dalam papan dan fotografi, maka telah kami terangkan di atas yang pada prinsipnya menurut pendapat yang paling banyak mendekati jiwa syariat, tentang masalah tersebut, hukumnya mubah, atau paling banyak berderajat makruh. Ini tidak termasuk subjek foto itu sendiri yang ada pula diharamkan oleh Islam, misalnya ditampakkannya bagian-bagian anggota perempuan yang banyak menimbulkan fitnah, melukis laki-laki mencium wanita dan sebagainya. Dan yang seperti ini ialah gambar-gambar yang diagung-agungkan dan dikuduskan, misalnya: gambar Malaikat, Nabi dan sebagainya.

0 comments:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates