Namun Rasulullah s.a.w. masih juga memberikan suatu
pembatas justru karena ada suatu kepentingan yang mendesak.
Oleh karena itu barangsiapa sangat memerlukan untuk
meminta-minta atau mohon bantuan dari pemerintah dan juga
kepada perorangan, maka waktu itu tidaklah dia berdoa untuk
mengajukan permintaan.
Karena ada sabda Nabi:
"Sesungguhnya meminta-minta itu sama dengan
luka-luka, yang dengan meminta-minta itu berarti
seseorang melukai mukanya sendiri, oleh karena itu
barangsiapa mau tetapkanlah luka itu pada mukanya, dan
barangsiapa mau tinggalkanlah, kecuali meminta kepada
sultan atau meminta untuk suatu urusan yang tidak didapat
dengan jalan lain." (Riwayat Abu, Daud dan Nasa'i)
Qabishah bin al-Mukhariq berkata:
"Saya menanggung suatu beban yang berat,
kemudian saya datang kepada Nabi untuk meminta-minta,
maka jawab Nabi: Tinggallah di sini sehingga ada sedekah
datang kepada saya, maka akan saya perintahkan sedekah
itu untuk diberikan kepadamu. Lantas ia pun berkata: Hai
Qabishah! Sesungguhnya minta-minta itu tidak halal,
melainkan bagi salah satu dari tiga orang: (1) Seorang
laki-laki yang menanggung beban yang berat, maka halallah
baginya meminta-minta sehingga dia dapat mengatasinya
kemudian sesudah itu dia berhenti. (2) Seorang laki-laki
yang ditimpa suatu bahaya yang membinasakan hartanya,
maka halallah baginya meminta-minta sehingga dia
mendapatkan suatu standard untuk hidup. (3) Seorang
laki-laki yang ditimpa suatu kemiskinan sehingga ada tiga
dari orang-orang pandai dari kaumnya mengatakan: Sungguh
si anu itu ditimpa suatu kemiskinan, maka halallah
baginya meminta-minta sehingga dia mendapatkan suatu
standard hidup. Selain itu, meminta-minta hai Qabishah,
adalah haram, yang melakukannya berarti makan barang
haram." (Riwayat Muslim, Abu Daud dan Nasa'i)
0 comments:
Posting Komentar