Selasa, 20 November 2012

Perempuan yang Haram Dikawin Karena Ada Hubungan Kekeluargaan Berhubungan dengan Perkawinan


11) Termasuk perempuan yang haram dikawin ialah: ibu mertua. Dia ini diharamkan oleh Islam karena semata-mata 'aqad yang telah berlangsung terhadap anak perempuannya, kendati belum dukhul. Sebab si ibu tersebut dalam hubungannya dengan si laki-laki itu berkedudukan sebagai ibu.
12) Anak perempuannya isteri (rabiibah), yaitu seorang isteri mempunyai anak perempuan dan ibunya dikawin oleh seorang laki-laki dan sudah didukhul. Jika belum dukhul, maka si laki-laki tersebut tidak berdosa kawin dengan anak isterinya itu.
13) Menantu (isterinya anak laki-laki). Sedang yang disebut anak di sini, ialah anak betul, bukan anak angkat. Sebab perlembagaan anak angkat telah dihapus oleh Islam dengan segala kaitannya, karena terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan kenyataan yang dapat membawa kepada mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.
Firman Allah:
"Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anakmu sendiri. Yang demikian itu hanya omongan yang keluar dari mulut-mulutmu." (al-Ahzab: 4)
Yakni semata-mata panggilan lisan tidak dapat merubah kenyataan dan menjadikan orang asing sebagai kerabat.
Ketiga orang yang diharamkan ini, semata-mata karena suatu illat (sebab) yang mendatang, yaitu "hubungan kekeluargaan berhubung dengan perkawinan" (mushaharah). Seluruh hubungan yang kuat antara kedua suami-isteri menentukan keharaman ini.

0 comments:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates