SALAH satu prinsip yang telah diakui oleh Islam, ialah:
apabila Islam telah mengharamkan sesuatu, maka wasilah dan
cara apapun yang dapat membawa kepada perbuatan haram,
hukumnya adalah haram.
Oleh karena itu, kalau Islam mengharamkan zina misalnya,
maka semua pendahuluannya dan apa saja yang dapat membawa
kepada perbuatan itu, adalah diharamkan juga. Misalnya,
dengan menunjukkan perhiasan, berdua-duaan (free love),
bercampur dengan bebas, foto-foto telanjang (cabul),
kesopanan yang tidak teratur (immoral), nyanyian-nyanyian
yang kegila-gilaan dan lain-lain.
Dari sinilah, maka para ulama ahli fiqih membuat suatu
kaidah: Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram, maka
itu adalah haram.
Kaidah ini senada dengan apa yang diakui oleh Islam;
yaitu bahwa dosa perbuatan haram tidak terbatas pada pribadi
si pelakunya itu sendiri secara langsung, tetapi meliputi
daerah yang sangat luas sekali, termasuk semua orang yang
bersekutu dengan dia baik melalui harta ataupun sikap.
Masing-masing mendapat dosa sesuai dengan keterlibatannya
itu. Misalnya tentang arak, Rasulullah s.a.w. melaknat
kepada yang meminumnya, yang membuat (pemeras), yang
membawanya, yang diberinya, yang menjualnya dan seterusnya.
Nanti insya Allah akan kami sebutkan.
Begitu juga dalam soal riba, akan dilaknat orang yang
memakannya, yang memberikannya, penulisnya dan
saksi-saksinya.
Begitulah, maka semua yang dapat membantu kepada
perbuatan haram, hukumnya adalah haram juga. Dan semua orang
yang membantu kepada orang yang berbuat haram, maka dia akan
terlibat dalam dosanya juga.
Senin, 19 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar